PERSYARATAN MENDIRIKAN KLINIK
1.
Klinik adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar
dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga
kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2.
Tenaga medis adalah dokter, dokter
spesialis, dokter gigi atau dokter gigi
spesialis.
3.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam
bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan.