ALUR PERIZINAN (SITU )

Alur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

1   1.      Mengajukan permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.
2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3.  Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.

http://marada08128.blogspot.com/2013/02/prosedur-pembuatan-situ-surat-izin.html

  1. Mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
  2. Selanjutnya Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh suatu tim;
  3. Hasil peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk;
  4. Untuk usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
  5. Bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan oleh pemohon;
  6. Permohonan izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah dipenuhi.

http://www.gultomlawconsultants.com/cara-membuat-surat-izin-tempat-usaha-situ/











  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar