Alur Perizinan Surat Izin Tempat Usaha
(SITU)
1 1. Mengajukan
permohonan izin tempat usaha kepada camat atau bupati dengan melampirkan semua
persyaratan administratif yang diperlukan.
2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
2. Apabila di kecamatan atau kabupaten terdapat Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap, surat permohonan bisa ditujukan kepada camat atau bupati melalui Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Satu Atap.
3. Selanjutnya petugas dari pemerintah akan memeriksa tempat usaha kita untuk mencocokkan semua data dengan kondisi yang ada di lapangan. Jika ada ketidakcocokan atau kurang sesuai, petugas akan memberikan pengarahan.
4. Apabila semua persyaratan sudah sesuai, selanjutnya pemohon membayar retribusi kepada pemerintah yang dalam waktu sekitar 14 (empat belas) hari kerja, SITU akan diterbitkan.
http://marada08128.blogspot.com/2013/02/prosedur-pembuatan-situ-surat-izin.html
- Mengajukan
permohonan kepada Bupati melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten
dengan melampirkan seluruh dokumen di atas;
- Selanjutnya
Permohonan Izin yang diterima dilakukan pencatatan secara administratif
dan apabila dipandang perlu dilakukan peninjauan lokasi tempat usaha oleh
suatu tim;
- Hasil
peninjauan dituangkan dalam Berita Acara yang disampaikan bersama dengan
berkas persyarataan izin yang diajukan kepada Bupati atau pejabat yang
ditunjuk;
- Untuk
usaha tertentu sebelum SITU diterbitkan wajib mendapatkan rekomendasi dari
instansi teknis yang berhubungan dengan bidang usaha pemohon;
- Bupati
atau pejabat yang ditunjuk setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapaan
persyarataan permohonan izin, peninjauan lokasi tempat usaha, dan
menganggap tidak ada permasalaan segera menerbitkan izin yang diajukan
oleh pemohon;
- Permohonan
izin dikabulkan dengan penerbitan SITU apabila semua Persyarataan telah
dipenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar