PERSYARATAN MENDIRIKAN KLINIK
1.
Klinik adalah fasilitas pelayanan
kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan
kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis
dasar
dan/atau spesialistik, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis
tenaga
kesehatan dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.
2.
Tenaga medis adalah dokter, dokter
spesialis, dokter gigi atau dokter gigi
spesialis.
3.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang
yang mengabdikan diri dalam
bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan
melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
kesehatan.
1). Berdasarkan
jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.
2).Klinik Pratama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar.
3). Klinik Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik
spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik
4).
Klinik Pratama atau Klinik Utama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan
ayat (3) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan
disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu.
Klinik
harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan,
dan ketenagaan.Lokasi pendirian klinik harus sesuai dengan tata ruang daerah
masing-masing.
Bangunan
dan Ruangan
Klinik
diselenggarakan pada bangunan yang permanen dan tidak bergabung dengan tempat
tinggal atau unit kerja lainnya. Bangunan klinik harus memenuhi persyaratan
lingkungan sehat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan
klinik harus memperhatikan fungsi,keamanan, kenyamanan dan kemudahan dalam
pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang usia lanjut.
Bangunan
klinik paling sedikit terdiri atas:
a.
ruang pendaftaran/ruang tunggu;
b.
ruang konsultasi dokter;
c.
ruang administrasi;
d.
ruang tindakan;
e.
ruang farmasi;
f.
kamar mandi/wc;
g.
ruangan lainnya sesuai kebutuhan pelayanan.
Prasarana
klinik meliputi:
a.
instalasi air;
b.
instalasi listrik;
c.
instalasi sirkulasi udara;
d.
sarana pengelolaan limbah;
e.
pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f.
ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g.
sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Peralatan
Klinik
harus dilengkapi dengan peralatan medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan
jenis pelayanan yang diberikan. Peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi
standar mutu, keamanan, dan keselamatan. Peralatan medis harus memiliki izin
edar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERIZINAN
Untuk
mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah
daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan
kabupaten/kota setempat.
Permohonan
izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a.
surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b.
salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan
perorangan;
c.
identitas lengkap pemohon;
d.
surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah
setempat;
e.
bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin
penggunaan
bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi
atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang
menyewa
bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f.
dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan
Lingkungan (UPL)
g.
profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi
kepengurusan,
tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan
peralatan
serta pelayanan yang diberikan; dan
h.
persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Izin
klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang
dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa
berlaku izinnya.
Pemerintah
daerah kabupaten/kota dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima
harus menetapkan menerima atau menolak permohonan izin atau permohonan
perpanjangan izin.
Permohonan
yang tidak memenuhi syarat ditolak oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dengan
memberikan alasan penolakannya secara tertulis.
Sumber
:
http://blog.renpra.com/persyaratan-mendirikan-klinik/
0 komentar:
Posting Komentar