Kewajiban
Menuntut Ilmu
Banyak
dalil yang menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib, baik yang
bersumber dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. maupun dari fatwa ulama, antara
lain sebagai berikut:
* Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:
“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama?” (QS. At-Taubah:122)
Sekalipun dalam ayat tersebut tidak tampak kata-kata wajibun yang berarti wajib; atau kata-kata faridhatun yang berarti difardukan, tetapi dalam ayat itu terdapat fi’il mudhari’ yang telah kemasukan lamul amr, yakni lafaz liyatafaqqahuu.
Dalam ilmu Ushul Fiqih ada kaidah yang berbunyi:
“Arti yang pokok dalam amr ialah menunjukkan wajib.”
(Kitab As-Sullam,
halaman 13; dan kitab Ushul Fiqh, halaman 31)
Dengan demikian, ayat diatas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib.
* Rasulullah Saw., bersabda:
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam”
Dengan demikian, ayat diatas mengandung arti bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib.
* Rasulullah Saw., bersabda:
“Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam”
(Riwayat Ibnu
Majah, Al-Baihaqi, Ibnu Abdil Barr, dan Ibnu Adi, dari Anas bin Malik)
Hadis tersebut sepengetahuan kami terdapat dalam beberapa kitab hadis berikut ini:
o Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98, karya Imam Ibnu Majah Al-Qazwini.
o Mukhtarul Ahaditsin Nabawiyah, halaman 93, karya Sayid Ahmad Al-Hasyimi.
o Al-Jami’ush Shaghir, Juz I, halaman 194, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
o As-Sirajul Munir, Juz II, halaman 416, karya Syekh Ali Al-Azizi.
o At-Targhib wat-Tarhib, Juz I, halaman 96, karya Al-Hafizh Al-Mundziri
Perlu kami tambahkan bahwa dalam kitab-kitab hadis yang telah kami kemukakan di atas tidak terdapat tambahan lafaz wa muslimatin setelah lafaz ‘ala kulli muslimin.
Bahkan dalam kitab-kitab Tasawuf dan Irsyad pun yang menyitir hadis tersebut antara lain:
o Ihya Ulumuddin, Juz I, halaman 9, karya besar Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali
o Tanbihul Ghafilin, halaman 115, karya Imam As-Samarqandi
o Irsyadul ‘Ibad, halaman 7, karya Syekh Zainuddin Al-Malibari
Kami tidak menemukan tambahan wa muslimatin sebagaimana sering terdengar dari khotbah para mubalig dan para khatib. Mereka selalu menambahkan lafaz wa muslimatin yang artinya “menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”
Dalam kitab Ta’limul Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji, halaman 4, termaktub hadis Nabi itu sebagai berikut:
“Rasulullah Saw. bersabda: Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah.”
Seorang ulama ahli hadis dari Madinah, Imam Abdul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi, ketika mengomentari Hadis Riwayat Imam Ibnu Majah dan lain-lain dari Anas bin Malik tersebut dalam kitabnya Hasyiyah Sunan Ibnu Majah menyebutkan:
“Sabda Nabi Saw. atas setiap muslim, artinya orang muslim yang telah akil balig, untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu anak kecil dan orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata ‘muslim’ dalam hadis itu ialah orang (yang beragama Islam), maka mencakup kepada laki-laki dan perempuan.”
Hadis tersebut sepengetahuan kami terdapat dalam beberapa kitab hadis berikut ini:
o Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98, karya Imam Ibnu Majah Al-Qazwini.
o Mukhtarul Ahaditsin Nabawiyah, halaman 93, karya Sayid Ahmad Al-Hasyimi.
o Al-Jami’ush Shaghir, Juz I, halaman 194, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi.
o As-Sirajul Munir, Juz II, halaman 416, karya Syekh Ali Al-Azizi.
o At-Targhib wat-Tarhib, Juz I, halaman 96, karya Al-Hafizh Al-Mundziri
Perlu kami tambahkan bahwa dalam kitab-kitab hadis yang telah kami kemukakan di atas tidak terdapat tambahan lafaz wa muslimatin setelah lafaz ‘ala kulli muslimin.
Bahkan dalam kitab-kitab Tasawuf dan Irsyad pun yang menyitir hadis tersebut antara lain:
o Ihya Ulumuddin, Juz I, halaman 9, karya besar Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali
o Tanbihul Ghafilin, halaman 115, karya Imam As-Samarqandi
o Irsyadul ‘Ibad, halaman 7, karya Syekh Zainuddin Al-Malibari
Kami tidak menemukan tambahan wa muslimatin sebagaimana sering terdengar dari khotbah para mubalig dan para khatib. Mereka selalu menambahkan lafaz wa muslimatin yang artinya “menuntut ilmu itu wajib bagi muslim laki-laki dan muslim perempuan.”
Dalam kitab Ta’limul Muta’allim karya Syekh Az-Zarnuji, halaman 4, termaktub hadis Nabi itu sebagai berikut:
“Rasulullah Saw. bersabda: Menuntut ilmu itu merupakan kewajiban atas setiap muslim dan muslimah.”
Seorang ulama ahli hadis dari Madinah, Imam Abdul Hasan Muhammad bin Abdul Hadi, ketika mengomentari Hadis Riwayat Imam Ibnu Majah dan lain-lain dari Anas bin Malik tersebut dalam kitabnya Hasyiyah Sunan Ibnu Majah menyebutkan:
“Sabda Nabi Saw. atas setiap muslim, artinya orang muslim yang telah akil balig, untuk mengecualikan orang muslim yang belum akil balig, yaitu anak kecil dan orang gila; dan yang dimaksud dengan kata-kata ‘muslim’ dalam hadis itu ialah orang (yang beragama Islam), maka mencakup kepada laki-laki dan perempuan.”
(Kitab Hasyiyah Sunan Ibnu Majah, Juz I, halaman 98-99)
Selanjutnya pada juz I, halaman 99 dalam kitab tersebut beliau mengutip ucapan seorang kritikus hadis Imam As-Sakhawi:
“Imam As-Sakhawi dalam kitabnya Al-Maqashid berkata: Ada sebagian pengarang kitab yang menambahkan lafaz “Wamuslimatin” di akhir hadis ini, padahal tidak terdapat dalam beberapa thariq (jalan) riwayat hadis, sekalipun benar kalau ditinjau dari segi makna.”
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa lafaz wamuslimatin dalam hadis itu bukanlah ucapan Nabi Saw., melainkan hanya tambahan dari pengarang kitab.
Jadi menuntut ilmu itu hukumnya wajib, berdasarkan Hadis Nabi Saw. diatas yang berarti: “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam yang akil balig, baik laki-laki maupun perempuan.”
* As-Sayid ‘Alawi bin Ahmad As-Saqaf telah berfatwa:
“Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama dalam masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang paling sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur” (Illajul Amradlir Radiyyah, halaman 9)
Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak mau menuntut ilmu.
Diakhir pembahasan masalah ini akan kami ungkapkan ucapan seorang ulama besar, Imam Syafii (Rahimahullah), yaitu:
“Imam Syafii (Rahimahullahu Ta’ala) berkata, “Barang siapa yang tidak cinta terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah di antara kamu dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal dengannya, sebab orang yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan mengetahui cara-cara beribadah dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah Swt. seperti ibadahnya para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.”
Selanjutnya pada juz I, halaman 99 dalam kitab tersebut beliau mengutip ucapan seorang kritikus hadis Imam As-Sakhawi:
“Imam As-Sakhawi dalam kitabnya Al-Maqashid berkata: Ada sebagian pengarang kitab yang menambahkan lafaz “Wamuslimatin” di akhir hadis ini, padahal tidak terdapat dalam beberapa thariq (jalan) riwayat hadis, sekalipun benar kalau ditinjau dari segi makna.”
Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa lafaz wamuslimatin dalam hadis itu bukanlah ucapan Nabi Saw., melainkan hanya tambahan dari pengarang kitab.
Jadi menuntut ilmu itu hukumnya wajib, berdasarkan Hadis Nabi Saw. diatas yang berarti: “Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap orang Islam yang akil balig, baik laki-laki maupun perempuan.”
* As-Sayid ‘Alawi bin Ahmad As-Saqaf telah berfatwa:
“Dan ketahuilah wahai saudaraku, bahwa yang paling wajib dan utama dalam masalah yang difardhukan ialah ilmu, dan yang paling besar dosanya dalam masalah pelanggaran yang diharamkan ialah kebodohan, dan kebodohan yang paling sesat ialah berbuat bodoh terhadap Allah, yaitu kufur” (Illajul Amradlir Radiyyah, halaman 9)
Berdasarkan firman Allah dan sabda Nabi serta fatwa ulama tersebut, jelaslah bahwa menuntut ilmu itu hukumnya wajib. Berdosalah umat Islam yang tidak mau menuntut ilmu.
Diakhir pembahasan masalah ini akan kami ungkapkan ucapan seorang ulama besar, Imam Syafii (Rahimahullah), yaitu:
“Imam Syafii (Rahimahullahu Ta’ala) berkata, “Barang siapa yang tidak cinta terhadap ilmu, maka tidak ada kebaikan padanya; dan janganlah di antara kamu dengannya terjalin hubungan intim dan tidak perlu kenal dengannya, sebab orang yang tidak mau belajar ilmu, tentu ia tidak akan mengetahui cara-cara beribadah dan tidak akan melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan-ketentuannya. Seandainya ada seseorang yang beribadah kepada Allah Swt. seperti ibadahnya para malaikat di langit, tetapi tanpa dilandasi dengan ilmu, maka ia termasuk orang-orang yang merugi.”
(Dikutip dari kitab ‘Ilajul
Amradlir Radiyyah, hamisy kitab ‘Fawaidul Makkiyyah’, halaman 14-15)
Hadits
dan Ayat tentang Kewajiban Menuntut Ilmu
يَرْفَعِ اللهُ الَّذِينَ ءَامَنُوا مِنكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
Artinya :
Allah akan meninggikan orang-orang
yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmupengetahuan
beberapa derajat (Q.s. al-Mujadalah : 11)
"Hadits dan Ayat tentang "
Dari Abdullah bin Mas’ud r.a. Nabi Muhamad pernah bersabda
:”Janganlah ingin seperti orang lain, kecuali seperti dua orang ini. Pertama orang yang diberi Allah kekayaan
berlimpah dan ia membelanjakannya secara benar, kedua orang yang diberi Allah al-Hikmah dan
ia berprilaku sesuai dengannya dan mengajarkannyakepada orang lain (HR Bukhari)
Hadits di atas mengandung pokok materi
yaitu seorang muslim harus merasa iri dalam beberapa hal. Memang iri atau
perbuatan hasud adalah
perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam, tetapi ada dua hasud yang harus ada
pada diri seorang muslim, yaitu pertama menginginkan
banyak harta dan harta itu dibelanjakan di jalan Allah seperti dengan berinfaq, shadaqah dan
lainnya. Harta ini tidak digunakan untuk berbuat dosa dan maksiat kepada Allah, kedua menginginkan ilmu seperti yang dimiliki orang lain, kemudian ilmu itu diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, juga diajarkan kepada
orang lain dengan ikhlash.
Hukum mencari ilmu itu wajib, dengan rincian, pertama hukumnya
menjadifardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu agama seperti aqidah, fiqih, akhlak serta Al-Qur’an. Ilmu-ilmu ini bersipat praktis, artinya setiap muslim wajib memahami
dan mempraktekkan dalam pengabdiannya kepada Allah. Fardu ‘ain artinya
setiap orang muslim wajib mempelajarinya, tidak boleh tidak.
Dan kedua hukumnya
menjadi fardu kifayah untuk mempelajari ilmu pengetahuan umum seperti : ilmusosial, kedokteran, ekonomi serta teknologi.Fardu
Kifayah artinya tidak semua orang dituntut untuk memahami serta
mempraktekkan ilmu-ilmu tersebut, boleh hanya sebagian orang
saja.
Kewajiban menuntut ilmu ini ditegaskan dalam hadits nabi, yaitu :
رواه إبن عبد البر))
طَلَبُ اْلعِلْمَ فَرِيْضِةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَ مُسْلِمَةٍ
Artinya :
Mencari ilmu itu hukumnya
wajib bagi muslimin dan muslimat”(HR. Ibnu Abdil Bari)
Secara jelas dan tegas hadits di atas menyebutkan bahwa menuntut ilmu itu diwajibkan bukan saja kepada
laki-laki, juga kepada perempuan. Tidak ada perbedaan bagi laki-laki ataupun
perempuan dalam mencari ilmu, semuanya wajib. Hanya saja bahwa dalam mencari
ilmu itu harus tetap sesuai dengan ketentuan Islam.
Kewajiban menuntut
ilmu waktunya
tidak ditentukan sebagimana dalam shalat, tetapi setiap ada kesempatan untuk menuntutnya,
maka kita harus menuntut ilmu. Menuntut
ilmu tidak
saja dapat dilaksanakan di lembaga-lembaga formal, tetapi juga dapat dilakukan
lembaga non formal. Bahkan, pengalaman kehidupanpun merupakan guru bagi kita
semua, di mana kita bisa mengambil pelajaran dari setiap kejadian yang terjadi
di sekeliling kita. Begitu juga masalah tempat, kita dianjurkan untukmenuntut ilmu dimana saja, baik di tempat yang dekat
maupun di tempat yang jauh, asalkan ilmu
0 komentar:
Posting Komentar